Senin, 14 Januari 2019

DIT POLAIRUD POLDA JABAR UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN BABY LOBSTER


  1. Mitrapolisi/
    SUKABUMI-Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jabar telahmelakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang laki - laki yang  diduga melakukan jual beli benur di pertigaan Loji Jl. Geopark Pelabuhan Ratu Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin 14 Januari 2019

  2. Seperti yang telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., bahwa tim kemudian melakukan pemeriksaan dengan hasil, ditemukannya Baby Lobster sejumlah 9.575 ( sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima ) ekor, yang terdiri dari 9.458 ( sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan )  ekor Baby Lobster jenis pasir dan 117 ( seratus tujuh belas ) ekor Baby Lobster jenis mutiara serta Kendaraan Roda Empat Merk Daihatsu Ayla Warna abu abu Metalik Nomor Pol. B 1089 KRX

  3. Selanjutnya Tim dari Dit Polairud Polda Jabar mengamankan terduga Tersangka, yaitu R ( 32 ) dan AS ( 22 )  serta Barang Bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan penanganan kasus.

  4. Selain itu Dit Polairud Polda Jabar bersama - sama dengan Dinas Karantina Ikan  Cirebon akan melakukan pelepas liaran Barang Bukti Baby Lobster untuk dikembalikan ke habitat asalnya

  5. Atas perbuatan yang telah  dilakukan, maka para tersangka dikenakan  Pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No
  6. 31 tahun 2004 tentang Perikanan  Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 6 Tahun Kurungan Penjara dan Denda maksimal 1,5 Milyar.(bn)*