DIT POLAIRUD POLDA JABAR UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN BABY LOBSTER
- Mitrapolisi/
SUKABUMI-Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jabar telahmelakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang laki - laki yang diduga melakukan jual beli benur di pertigaan Loji Jl. Geopark Pelabuhan Ratu Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin 14 Januari 2019
- Seperti yang telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., bahwa tim kemudian melakukan pemeriksaan dengan hasil, ditemukannya Baby Lobster sejumlah 9.575 ( sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima ) ekor, yang terdiri dari 9.458 ( sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan ) ekor Baby Lobster jenis pasir dan 117 ( seratus tujuh belas ) ekor Baby Lobster jenis mutiara serta Kendaraan Roda Empat Merk Daihatsu Ayla Warna abu abu Metalik Nomor Pol. B 1089 KRX
- Selanjutnya Tim dari Dit Polairud Polda Jabar mengamankan terduga Tersangka, yaitu R ( 32 ) dan AS ( 22 ) serta Barang Bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan penanganan kasus.
- Selain itu Dit Polairud Polda Jabar bersama - sama dengan Dinas Karantina Ikan Cirebon akan melakukan pelepas liaran Barang Bukti Baby Lobster untuk dikembalikan ke habitat asalnya
- Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka para tersangka dikenakan Pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No
- 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 6 Tahun Kurungan Penjara dan Denda maksimal 1,5 Milyar.(bn)*