KOTA TASIKMALAYA -
Menanggapi laporan dari masyarakat melalui Jabar Quick Response tentang adanya perusahaan tambang pasir ilegal, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak ke PT Trie Mukty Pertama Putra dan PT Gunadarma Putra yang keduanya berlokasi di Kelurahan Sukalaksana, Bungursari, Kota Tasikmalaya, Kamis (17/1/19).
Di PT Gunadarma Putra, Wagub Uu didampingi pejabat dari
Dinas ESDM Provinsi Jabar, langsung meninjau ke lokasi penambangan pasir dan
terlihat sejumlah pekerja berikut alat berat sedang beroperasi. Setelah
memeriksa dokumen perizinan, diketahui pemilik perusahaan tidak mampu
menunjukannya. Dengan begitu, Uu menyatakan perusahaan tersebut dinyatakan
ilegal.
"Saya diperintahkan Pak Gubernur untuk kroscek ke
perusahaan tambang terkait adanya laporan dari masyarakat melalui Jabar Quick
Response. Seletah saya periksa ternyata ini ilegal karena tidak bisa menunjukan
kelengkapan administrasinya," kata Wagub.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil pemilik perusahaan ke
kantor Pemdaprov Jabar untuk dimintai pertanggung jawaban dan memecahkan
solusinya. Untuk sementara Uu meminta PT Gunadarma Putra menghentikan operasinya
sebelum melengkapi syarat yang harus dipenuhi.
"Kami akan rapatkan ini di Gedung Sate bersama pihak
terkait, untuk sementara saya minta perusahaan tidak beroperasi dulu karena ini
jelas ilegal," ujarnya.
Menurut pihak PT Gunadarma Putra, pengajuan izin sudah
disampaikan ke Pemkot Tasikmalaya sejak tahun 2013. Namun Pemkot belum
memberikan legalitas karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kami sudah ajukan izin sejak 2013 ke Pemkot
Tasikmalaya namun kami hanya diberikan keterangan resi dan kami masih
menunggunya sampai sekarang," kata H Ade perwakilan dari PT Gunadarma
Putra.
Sesuai peraturan, mulai tahun 2015 izin pertambangan
berpindah ke pemerintah provinsi. Untuk itu semua perusahaan tambang di seluruh
Jabar harus membuat permohonan perizinan ke pemerintah provinsi.
Berbeda dengan PT Trie Mukty Pertama Putra, saat Wagub
periksa kelengkapan administrasinya, perusahaan tambang pasir tersebut memiliki
surat legalitas yang sah dan masih berlaku.
"PT Trie Mukty Pertama Putra ini saya lihat, saya
periksa legalitasnya, pajaknya mereka memiliki dan telah memenuhi persyaratan
administrasi, bayar perbulan langsung ke Bank bjb dan mengenai permasalahan
dampak lingkungannya saya lihat juga tidak ada. Artinya perusahaan ini menurut
pantauan kami legal," ucap Uu.
Uu mengatakan, legalitas adalah aspek penting yang harus
dipenuhi perusahaan. Legalitas akan memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam
beroperasi.
"Perlu diketahui bahwa legalitas ini akan memberikan
kemudahan dalam berusaha dan tenang. Kami juga akan memberikan kemudahan bagi
mereka yang memiliki niat baik, masyarakat pun jadi tidak waswas akan dampak
buruk dari pertambangannya," kata Uu.