Selain itu, diantara para pejabat
yang dilantik, Wagub juga melantik dan mengambil sumpah jabatan satu orang
Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama atas nama Perry Suparman pada Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemprov Jawa Barat. Pelantikan pejabat
ini berdasarkan Keputusan Republik Indonesia Nomor: 59/M Tahun 2017 tentang
Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan
Fungsional Ahli Utama.
Sementara Pelantikan Pejabat
Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 821.2/Kep.674-BKD/2017 dan Nomor:
821.2/Kep.712-BKD/2017 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam dan Dari
Jabatan Struktural/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam amanatnya, Wagub menekankan
bahwa rotasi dan promosi jabatan yang dilakukan ini merupakan hal wajar dan
biasa. Hal tersebut merupakan kebutuhan organisasi dan ciri sebuah organisasi
yang sehat.
Selain itu, Wagub mengatakan
bahwa pihaknya dalam menempatkan seorang pimpinan mempertimbangkan masukan dari
berbagai pihak yang kompeten, berdasarkan kinerja Pejabat yang bersangkutan,
kesesuaian background dengan tupoksi unit kerja, serta kebutuhan organisasi.
“Jadi tidak ada main mata, tidak
ada sogok-sogokan, tidak ada titip-titipan, tidak ada like or dislike, tidak
ada deal-deal tertentu, semua mekanisme berjalan se-objektif mungkin,” kata
Wagub.
“Maka dari itu, tidak perlu ada
yang bersedih, apalagi memendam amarah dalam hati, karena Bapak/Ibu yang pindah
bukan berarti tidak baik, tetapi dipandang akan lebih baik jika kita tempatkan
di posisi yang baru. Itu yang ingin Saya tekankan kepada Bapak/Ibu sekalian,”
lanjutnya.
Hal lain, Wagub menekankan pula
mengenai netralitas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang dimulainya
tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018. Wagub mengingatkan seluruh
PNS di lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat untuk selalu memegang teguh sumpah, menjaga
netralitas, dan martabat sebagai PNS. Perundang-undangan sebagai sumber hukum
positif telah mengatur untuk mencegah adanya politisasi birokrasi dan politik
balas budi.
“Siapapun calonnya, haram
hukumnya bagi PNS terlibat dalam politik praktis,” tegas Wagub.
“Oleh sebab itu PNS harus kuat,
jangan terpecah-belah, jangan termobilisasi oleh kekuatan politik manapun,
apalagi sampai sikut kiri-sikut kanan demi kepentingan politik,” tambahnya.
Untuk itu, pada kesempatan ini
Wagub mengajak para abdi negara untuk membangun kebersamaan dan kepedulian
untuk saling mengingatkan. “Jika ada sesama kita yang terlihat condong ke kiri
atau ke kanan, kita ingatkan agar kembali lurus,” tuturnya.
“Mari kita hadirkan paradigma Pilkada
yang sehat, yaitu Pilkada yang bebas dari intervensi politik terhadap birokasi,
Pilkada yang demokratis, jujur, adil, bersih, dan bermartabat, sehingga Insya
Allah menghasilkan pemimpin yang amanah dan diridhoi Allah SWT,” ajak Wagub. (sasa)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar