Hal ini sesuai dengan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendanaan Kegiatan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
Peraturan tersebut menetapkan
rencana alokasi anggaran untuk KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa
Barat, Polda Jabar, Polda Metro Jaya, Kodam III/Siliwangi dan Kodam Jaya
senilai total Rp 1.717.181.244.508,00.
“Sesuai dengan progress (persiapan
Pilkada), termasuk juga keuangan. Dari 1,7 (Triliun Rupiah) tadi ada memang
pos-pos buat Bawaslu, KPU Provinsi Jawa Barat, dan juga Kodam dan Polda. Jadi
ga ada masalah,” kata Demiz usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama
Bupati/Walikota tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Daerah Provinsi
Jawa Barat di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung,
Kamis (10/8/17).
Oleh karena itu, telah dilakukan
penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi
Jawa Barat dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 28 April
2017 lalu. Sementara ntuk pendanaan dukungan pengamanan, Wagub Demiz meminta
agar Polda dan Kodam berkoordinasi dengan Polres/Polresta serta Kodim/Korem di
wilayah hukumnya, sehingga terjalin sinergitas dan tidak ada duplikasi anggaran
dalam pemberian dukungan pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Selain itu, telah ditetapkan pula
rencana alokasi Bantuan Keuangan Desk Pilkada kepada 27 Kabupaten/Kota senilai
total Rp 17.054.000.000,00. Tujuannya untuk meningkatkan koordinasi dalam
pemantauan dan mendapatkan laporan akurat mengenai tingkat partisipasi pemilih
dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 di Daerah Provinsi Jawa Barat. Pemberian
Bantuan Keuangan ini dihitung secara proporsional berdasarkan luas wilayah,
jumlah kecamatan, jumlah kelurahan/desa, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS),
dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebagai gambaran, pada Pilkada
Serentak Tahun 2015 tingkat partisipasi pemilih di Jawa Barat sebesar 60% dari
11,8 juta pemilih. Sedangkan pada Pilkada Serentak Tahun 2017 di Kota
Tasikmalaya tingkat partisipasi pemilihnya 81,02%, Kota Cimahi sebesar 71%, dan
Kabupaten Bekasi sebesar 61%.
“Oleh sebab itu, diharapkan
kepada Bupati dan Walikota dapat turut berupaya meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2018, melalui kegiatan sosialisasi dan
memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar masyarakat yang mempunyai
hak pilih tidak ‘Golput’, sehingga tingkat partisipasi pemilih sebagai salah
satu indikator keberhasilan Pilkada, dapat mencapai angka yang maksimal,” tutur
Demiz.
Pada kesempatan ini, Demiz juga
menekankan beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama adalah
independensi KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara, netralitas Aparatur Sipil
Negara, serta kepatuhan para calon terhadap seluruh peraturan Pilkada. Untuk
itu, semua komponen harus didorong untuk mengambil bagian dalam Pengawasan
Partisipatif, untuk memperkuat kapasitas dan cakupan wilayah pengawasan yang
dilakukan oleh Bawaslu dan Panwas Kabupaten/Kota, sehingga akan terwujud
Pilkada jujur, adil, demokratis, aman, damai, dan bermartabat.
Selain itu, hal lain yang
ditekankan oleh Demiz yaitu peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
Pilkada yang perlu dioptimalkan adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat dalam Pilkada; Memberikan dukungan sarana dan prasarana yang
diperlukan, dan memfasilitasi proses distribusi logistik tepat waktu bersama
dengan instansi terkait; Menetapkan koordinasi dalam mewujudkan kondisi
keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum secara tegas dan
transparan pada setiap rangkaian proses
Pilkada; Melakukan identifikasi kondisi sosial politik wilayah dan mewaspadai
perilaku destruktif yang dapat merusak tatanan politik yang sudah dibangun;
serta Mengelola konflik atau berbagai potensi konflik di daerah.
“Makanya saya beritahukan kepada
tokoh-tokoh masyarakat, para dai untuk menjaga kondusifitas dalam menjelang
Pilkada 2018 ini. Karena ini (Jawa Barat) provinsi terbesar,” pinta Demiz.
Pada 2018 nanti akan
diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Provinsi Jawa
Barat, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di 27
Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota di 16 Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, diantaranta
6 (enam) Kota, yaitu Bandung, Bogor, Cirebon, Sukabumi, Banjar, dan Bekasi,
serta 10 (sepuluh) Kabupaten yaitu Bogor, Purwakarta, Sumedang, Subang, Bandung
Barat, Kuningan, Majalengka, Cirebon, Garut, dan Ciamis.
Pelaksanaan Pilkada dimaksud,
sesuai dengan amanat Pasal 201 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya
berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan
yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Dan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2017, Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018. (sasa)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar