Dalam rangka menyambut Hari
Antariksa Nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional (LAPAN) menggelar Dark Sky Night (Malam Langit Gelap) dengan
mengundang masyarakat untuk menikmati pesona antariksa di tengah kota. Acara
ini juga disupport oleh Imah Noong.
Kepala Bagian Publikasi Setda
Jawa Barat Ade Sukalsah mengatakan selain peneropongan Bulan, planet Saturnus
dan Jupiter dengan teleskop, di Aula Barat Gedung Sate akan disiapkan mini
planetarium yang dibuka dari pkl. 17.00 WIB. "Acara peneropongan dimulai
dari 20.00 WIB, dan kami meminta dukungan dari warga maupun perkantoran sekitar
Gedung Sate untuk mematikan lampu depan atau luar ruangan, sejam saja,"
katanya di Gedung Sate, Sabtu (5/8/17).
Menurut Ade, selain peneropongan,
acara ini juga akan dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai
antariksa, dan polusi cahaya. "Silakan warga berbondong-bondong Minggu
Malaman di halaman Gedung Sate berwisata edukatif secara gratis," katanya
seraya menambahkan bahwa gelaran ini juga rangkaian Hari Jadi Provinsi Jawa
Barat yang ke-72.
"Satu lagi, untuk warga yang
berminat datang ke acara ini bisa duluan untuk mendownload aplikasi 'Sky Map'
di ponsel pintar berbasis android masing-masing. Nanti kita bisa sama-sama
mengakurkan yang di ponsel dan di langit oleh para ahlinya," tambah Ade.
Peneliti Senior dari Pussainsa
LAPAN Gunawan Admiranto menjelaskan sejarah Hari Antariksa Nasional pada
tanggal 6 Agustus ini adalah tanggal dimana Undang-undang No.21 tahun 2013
tentang Keantariksaan disahkan.
Gunawan menyebutkan UU ini
memiliki urgensi bagi perkembangan keantariksaan nasional. Diantara manfaatnya
yang besar bagi bidang ekonomi, pertahanan, dan keamanan, kegiatan
keantariksaan juga mengandung risiko seperti kegagalan peluncuran satelit dan
roket, kemungkinan tabrakan akibat peluncuran, atau konflik antarnegara dalam
penggunaan slot orbit dan sampah antariksa.
Lebih jauh UU No. 21 tahun 2013
tentang Keantariksaan yang mulai berlaku 6 Agustus 2013 tersebut, menjadi wujud
perlindungan bagi negara ini dalam berbagai kegiatan keantariksaan.
Kegiatan keantariksaan tersebut
meliputi penelitian dan pengembangan di bidang sains antariksa, penginderaan
jauh, penguasaan teknologi keantariksaan, dan peluncuran wahana antariksa
seperti roket dan satelit.
UU Keantariksaan sangat penting
bagi Indonesia. Karena secara geografis, negara ini memiliki posisi yang
strategis atau ideal untuk penyelenggaraan kegiatan keantariksaan.
Posisi ini mengakibatkan wilayah
Indonesia diminati negara lain untuk kerja sama di bidang keantariksaan. UU ini
akan menjadi pedoman dan aturan bagi pelaksanaan kerja sama tersebut untuk
perlindungan terhadap kepentingan Indonesia.
"Agar masyarakat semakin
sadar akan pentingnya kesimbangan alam dan bahaya polusi cahaya, kegiatan
pemadaman lampu sejam lalu mengamati langit ini kami gulirkan," katanya. (sasa)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar