"Ada 12199 yang dapat remisi
bahkan 576 orang langsung bebas," kata Wagub Demiz.
Demiz berharap, remisi yang
diberikan kepada lebih dari setengah jumlah narapidana keseluruhan di Jabar
yang berjumlah 22748 ini, menjadi pemicu semangat narapidana yang belum
memperoleh remisi untuk meningkatkan ketaatan dalam mengikuti seluruh program
yang diberikan oleh Lapas dan Rutan masing-masing.
"Kita berharap ini bisa menjadi
dorongan bagi mereka yang belum bebas dan belum dapat remisi untuk mengikuti
seluruh program pembinaan di setiap Rutan atau Lapas sehingga tahun depan atau
dalam momen tertentu bisa dapat remisi sesuai dengan ketaatan atau kepatuhan
mereka menjalani program-program yang harus dijalani supaya mereka bisa
mempersiapkan diri kembali kepada masyarakat dan keluarga saat bebas,"
harapnya.
Dari 22748 penghuni Lapas dan
Rutan se-Jabar ini terdiri dari 17249 orang narapidana dan 5499 orang tahanan.
Dengan klasifikasi pidana umum sebanyak 14502 orang, pidana khusus untuk kasus
korupsi sebanyak 240 orang, narkotika bandar 5626 orang, narkotika pemakai 2271
orang, terorisme 34 orang, ilegal loging 13 orang, traficking 56 orang dan
money laundry 9 orang dengan jumlah keseluruhan pidana khusus 8246 orang.
Tahun ini Kanwil Hukum dan HAM
Jabar telah menyetujui remisi dari seluruh unit pelaksana teknis
pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakaran dan Rumah Tahanan se-Jabar yang terdiri
dari 5 Rutan, 26 Lapas dan 1 Pemasyarakatan Militer Cimahi.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jabar
Indra Purwoko menjelaskan, jumlah narapidana yang mendapat remisi umum pada
tanggal 17 Agustus 2017 sebanyak 12199 orang, terdiri dari, remisi umum I
berjumlah 11632 orang, remisi umum II berjumlah 567 orang.
"Remisi ini berdasarkan
narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa pada negara atau kemanusiaan
mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan dan bagi yang
membantu kegiatan dinas Lapas dan Rutan mendapatkan pengurangan tambahan
sepertiga dari pengurangan remisi yang diperolehnya," jelasnya.
Jumlah remisi untuk tindak pidana
khusus terkait PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006 yang diusulkan ke
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdiri dari kasus tindak pidana korupsi RU
1 sebanyak 60 orang dan RU 2 sebanyak 2 orang. Kemudian tindak pidana narkotika
RU 1 sebanyak 2473 orang dan RU 2 sebanyak 210 orang. Traficking RU 1 sebanyak
7 orang dan RU 2 1 orang serta Terorisme RU 1 sebanyak 8 orang dan Perbankan 8
orang.
"Untuk kasus Money laundry
dan ilegal loging tidak ada yang diusulkan. Jadi jumlah keseluruhan RU 1 2556
orang dan RU 2 213 orang," ucapnya.
Khusus untuk narapidana tindak
pidana tertentu ini, pemberian remisinya diatur dalam Peraturan Pemerintah No
99 tahun 2012 yang meliputi kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan
terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan trans nasional
terorganisir.
"Terima kasih kepada
Pemprov, Pemkot dan Pemkab se-Jabar yang telah menunjukan kepedulian terhadap
warga binaan dalam berbagai bentuk kerjasama dan bantuan kepada Lapas dan Rutan
yang ada di Jabar," ujar Indra.
Sementara itu, Menteri Hukum dan
HAM Yasona Laoli dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wagub Demiz menegaskan,
pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana ini tidak bisa didapatkan
dengan mudah ataupun suatu bentuk kelonggaran agar narapidana segera bebas.
Namun, remisi ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi
kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan.
"Remisi dimaksudkan juga
untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, juga
menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari
pidana perampasan kemerdekaan," ujar Menkumham.
Ia melanjutkan, secara psikologis
pemberian remisi mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga
mampu meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan berupa
pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.
"Kontroversi pemberian
remisi bagi narapidana dan anak pidana memang masih terus terjadi, ini karena
masih punitifnya pandangan masyarakat yang melihat pemidanaan dalam Lapas sehingga jauh dari
kata maaf," ujarnya. (sasa)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar